Industri dan pengguna vape di Indonesia terus dihadapkan pada perkembangan regulasi yang semakin ketat dan komprehensif. Setelah pengenaan cukai pada liquid vape sejak 2018 yang menandai pengakuan pemerintah terhadap produk ini, kini fokus regulasi beralih ke pembatasan penggunaan, penjualan, hingga standar produk, terutama melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Poin-Poin Utama Regulasi Terbaru:
Larangan Penjualan di Area Sensitif: Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2024 (Pasal 434), penjualan rokok (termasuk rokok elektrik/vape) kini resmi dilarang di sekitar sekolah dan area bermain anak-anak. Selain itu, penjualan juga dilarang di area sekitar pintu masuk dan keluar, atau tempat yang sering dilalui, serta dilarang menjual kepada perempuan hamil. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi kelompok rentan, terutama anak-anak dan ibu hamil, dari paparan produk tembakau dan rokok elektrik.
Pembatasan Penjualan Eceran: PP Kesehatan juga mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik. Namun, untuk penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik, larangan ini dapat dikecualikan jika ada verifikasi umur yang ketat.
Pembatasan Kemasan dan Volume Liquid:
Untuk rokok elektrik dengan sistem tertutup atau cartridge sekali pakai, dilarang mengemas cairan nikotin dalam kemasan yang melebihi 2 mililiter per cartridge.
Juga dilarang mengemas cairan nikotin dengan jumlah cartridge melebihi 2 cartridge per kemasan.
Aturan Iklan dan Promosi: PP Kesehatan secara spesifik melarang iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial berbasis digital. Pemerintah pusat dan daerah juga bertanggung jawab melakukan pengendalian promosi, termasuk larangan penggunaan influencer atau citra merek yang menyesatkan.
Kenaikan Cukai dan Harga Jual Eceran Minimum: Sejak 1 Januari 2024, tarif cukai rokok elektrik resmi dinaikkan sebesar 10-15 persen. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 (mulai berlaku 1 Januari 2025) yang menetapkan batasan harga jual eceran minimum untuk rokok elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Kenaikan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi dan meningkatkan penerimaan negara.
Standarisasi Perangkat: PP 28/2024 juga mewajibkan pemerintah pusat untuk menetapkan standar dari perangkat rokok elektronik. Hal ini diharapkan dapat menjamin keamanan dan kualitas produk yang beredar di pasaran.
Dampak dan Implikasi:
Regulasi terbaru ini menunjukkan upaya pemerintah Indonesia untuk lebih ketat dalam mengontrol industri vape, seiring dengan kekhawatiran global terhadap dampak kesehatan dan potensi peningkatan pengguna, terutama di kalangan remaja. Bagi industri vape, perubahan ini menuntut adaptasi strategi bisnis, mulai dari produksi, distribusi, hingga pemasaran. Sementara itu, bagi konsumen, kenaikan harga dan pembatasan akses akan menjadi realitas baru dalam penggunaan vape di Indonesia.
Pemerintah terus berupaya menyeimbangkan antara potensi pendapatan negara dari cukai dan perlindungan kesehatan masyarakat, menjadikan regulasi vape di Indonesia sebagai isu yang terus berkembang dan patut dicermati.

0 Komentar