Negara-Negara Uni Eropa Usulkan Pajak Baru untuk Produk Vape
Brussels, Juli 2025 — Beberapa negara anggota Uni Eropa, termasuk Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Belgia, secara resmi mengusulkan pemberlakuan pajak khusus untuk produk vape. Kebijakan ini diangkat dalam pertemuan Dewan Uni Eropa sebagai bagian dari revisi sistem perpajakan tembakau dan nikotin secara menyeluruh.
Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan regulasi yang seimbang antara produk rokok tradisional dan alternatif nikotin seperti vape, serta mengurangi daya tarik produk tersebut di kalangan remaja.
"Vape bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga keadilan fiskal. Tanpa pajak yang setara, kita menciptakan ketimpangan di pasar dan risiko kesehatan jangka panjang," ujar perwakilan Kementerian Keuangan Irlandia.
Rincian Usulan Pajak
- Penerapan pajak minimum Uni Eropa untuk e-liquid nikotin dan non-nikotin
- Penyesuaian tarif pajak vape setara dengan rokok
- Tujuan: mengurangi daya tarik harga murah produk vape di pasaran
Negara-negara pengusul mengklaim bahwa tanpa intervensi, perbedaan harga yang signifikan antara vape dan rokok membuat pengguna muda lebih mudah beralih ke produk nikotin.
Respon Beragam
Kelompok industri vape menentang rencana ini, dengan alasan pajak tambahan akan menghambat perokok dewasa yang ingin beralih ke alternatif yang lebih rendah risiko. Sementara itu, kelompok kesehatan masyarakat menyambut baik usulan tersebut karena dinilai akan menurunkan prevalensi konsumsi nikotin secara keseluruhan.
Proposal ini masih dalam tahap pembahasan, dan diperkirakan akan mengalami negosiasi panjang antar negara anggota sebelum diberlakukan secara seragam.
Sumber:
Editor: Tim Redaksi IndonesiaVape.com
0 Komentar