Uni Eropa Dorong Pajak Vape dan Cukai Baru: Akankah Indonesia Menyusul?
Oleh Chester – IndonesiaVape.com | Juli 2025
Jakarta – Sebanyak 15 negara anggota Uni Eropa, termasuk Jerman, Prancis, Italia, dan Spanyol, mendesak Komisi Eropa untuk segera memberlakukan tarif pajak minimum baru terhadap produk vape dan nikotin alternatif. Usulan ini merupakan bagian dari revisi kebijakan fiskal yang sudah tertunda selama hampir satu dekade.
💰 Latar Belakang Usulan Cukai Vape
Produk rokok konvensional telah lama dikenakan cukai tinggi sebagai bentuk pengendalian konsumsi dan pengumpulan pendapatan negara. Namun, vape dan produk nikotin alternatif lainnya masih berada dalam zona abu-abu fiskal di sebagian besar negara Uni Eropa.
Dalam surat bersama kepada Komisi Eropa, 15 negara tersebut menyatakan bahwa “vakum regulasi fiskal terhadap produk nikotin baru telah menciptakan ketimpangan pasar dan risiko kesehatan”. Mereka juga menyebutkan bahwa pasar vape yang tumbuh pesat harus disertai dengan kontribusi fiskal yang adil dan transparan.
“Kami mendukung inovasi pengurangan risiko, tetapi tanpa aturan fiskal, kami membuka ruang penyalahgunaan harga dan penyelundupan lintas negara,” tulis perwakilan Prancis dalam dokumen tersebut.
📦 Target Cukai: Vape, Heated Tobacco, dan Nikotin Oral
Revisi ini tidak hanya menargetkan vape, tetapi juga produk seperti:
- Heated Tobacco Product (HTP)
- Snus dan sachet nikotin oral
- E-liquid berbasis nikotin sintetis
Jika disahkan, negara anggota wajib menetapkan tarif minimum pajak terhadap produk tersebut, menyesuaikan dengan kadar nikotin, volume, dan jenis konsumsi.
📈 Potensi Dampak Global dan ke Indonesia
Langkah ini diperkirakan akan memicu efek domino ke negara-negara non-EU, termasuk Asia Tenggara, di mana pasar vape sedang berkembang. Indonesia, sebagai salah satu pasar terbesar di kawasan, saat ini sudah memberlakukan cukai terhadap liquid vape, namun struktur tarifnya masih jauh lebih ringan dibandingkan rokok.
Beberapa potensi dampak jika Indonesia mengikuti arah Eropa:
- Harga e-liquid dan device meningkat, terutama dari produk impor
- Perpindahan konsumen ke pasar gelap jika beban cukai terlalu tinggi
- Turunnya daya saing produk lokal jika tidak dibarengi insentif produksi dalam negeri
🔍 Analisis: Regulasi vs Akses Sehat
Penerapan cukai terhadap vape memang penting sebagai kontrol konsumsi. Namun, pakar kebijakan kesehatan memperingatkan bahwa pajak berlebihan bisa kontraproduktif, mendorong konsumen kembali ke rokok konvensional yang justru lebih berbahaya.
Menurut Dr. Hans Mueller, pengamat kebijakan nikotin dari Berlin, “Cukai bukan hanya soal uang, tapi soal strategi pengurangan risiko. Jangan sampai niat fiskal malah mengorbankan tujuan kesehatan publik.”
📌 Langkah yang Bisa Diambil Indonesia
Menimbang perkembangan ini, beberapa langkah strategis yang bisa dipertimbangkan pemerintah Indonesia antara lain:
- Melakukan kajian ulang terhadap tarif cukai vape nasional berbasis data kesehatan dan ekonomi
- Menetapkan standar perpajakan berdasarkan kadar nikotin dan risiko
- Melindungi pelaku industri kecil dan UMKM dari beban fiskal yang tidak proporsional
- Meningkatkan pengawasan terhadap penyelundupan lintas batas
✉️ Kesimpulan
Usulan kenaikan pajak terhadap produk vape di Uni Eropa menandai babak baru dalam pengendalian nikotin alternatif secara global. Meski dimaksudkan untuk menciptakan keadilan fiskal dan kesehatan, kebijakan ini juga mengundang perdebatan tentang efektivitas dan dampak akhirnya terhadap perilaku konsumen.
Bagi Indonesia, penting untuk menyikapi tren global ini secara hati-hati—mengutamakan edukasi dan pengawasan, bukan hanya pendekatan fiskal semata. Produk pengurangan risiko perlu regulasi, namun jangan sampai dipukul rata dengan produk konvensional yang tingkat bahayanya jauh lebih tinggi.
Tentang Penulis:
Chester adalah jurnalis riset dan analis kebijakan publik di IndonesiaVape.com, dengan fokus pada perkembangan regulasi nikotin, pajak, dan tren industri global.
Email: chester@indonesiavape.com
Instagram: @indonesiavape.id
0 Komentar