Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penjualan Loyo Kena Pandemi, Pengusaha Vape Harap Cukai Tak Naik


 

 

 Jakarta -

Melesatnya penerimaan negara dari cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) di tahun 2020 rupanya tidak berbanding lurus dengan penjualan HPTL. Para pengusaha HPTL khususnya rokok elektrik (liquid vape) mengaku penjualan di 2020 kemarin stagnan lantaran ikut terdampak pandemi.

Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Roy Lefrans Wungow mengatakan, peningkatan cukai yang masuk ke kas negara di tahun lalu lebih dikarenakan banyaknya produsen HPTL baru. Para produsen HPTL biasanya memesan pita cukai di awal tahun sesuai dengan perkiraan target penjualan mereka selama satu tahun.

"Setelah membeli pita cukai dan ditempeli di produk, produknya belum terjual ke konsumen. Jadi masih menumpuk di toko dan gudang karena daya beli konsumen sedang turun," katanya.

Seperti di ketahui, penerimaan cukai HPTL pada 2018 adalah Rp 99 miliar. Lalu naik 331,1 persen menjadi Rp 427,01 miliar di 2019. Pada 2020 kembali naik 59,2 persen menjadi Rp689 miliar.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, setidaknya ada 220 pabrik HTPL yang melakukan pemesanan cukai di tahun 2020.

Roy mengatakan, pada 2019 investor sejatinya melihat industri HPTL sangat menjanjikan, sehingga banyak produsen baru bermunculan di awal tahun 2020. Itu sebabnya penerimaan cukai sepanjang 2020 separuhnya ada di kuartal pertama yaitu sebesar Rp350 miliar.

Pada Maret 2020 pandemi menghantam seluruh perekonomian yang berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat. Alhasil di kuartal-kuartal berikutnya penerimaan negara dari cukai HPTL rata-rata hanya Rp 113 miliar per kuartal.

"Jadi penambahan produk baru itu tidak diimbangi oleh demand pasar, sehingga masih banyak produk yang sudah ditempeli pita cukai belum terjual. Ini penting untuk diluruskan kepada para stakeholder," kata Roy.

Hal senada diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Vaper Indonesia (APVI) Aryo Andriyanto. Menurut Aryo, selain mengalami kelesuan penjualan, para produsen HPTL juga terkena denda dari pemesanan cukai yang belum ditebus atau dibeli di DJBC.

Seperti diketahui, setiap pemesanan cukai di awal tahun, maka produsen atau pabrik harus mengeksekusi pembelian pita cukai tersebut di tahun itu juga. Jika tidak, maka akan dikenakan denda Rp300 per pita cukai.

Aryo mengatakan, anggota AVPI tahun lalu melakukan pemesanan cukai sekitar 4 juta lembar. Angka itu belum termasuk produsen lain diluar anggota AVPI yang jumlahnya lebih besar.

"Jadi ibaratnya, sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah terkena efek pandemi, kami juga kena denda dari pemesanan cukai yang belum dieksekusi pembeliannya," kata Aryo.

 

Oleh karenanya para penjual ritel di awal tahun ini masih banyak yang menggunakan pita cukai tahun 2020.

Melihat kondisi tersebut, Aryo berharap pemerintah tahun ini memberikan dukungan agar industri HPTL dapat kembali bangkit sehingga kelak dapat berkontribusi kepada ekonomi dan penerimaan negara. Mereka mengaku khawatir jika di tahun 2021 ini banyak produk mereka yang tidak terserap pasar.

Apalagi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga telah menyebutkan bahwa daya beli masyarakat Indonesia pada 2021 masih tetap tertekan akibat dampak lanjutan pandemi COVID-19.

"Dukungan itu bisa bentuknya regulasi atau kemudahan lainnya. Misalnya dari sisi tarif cukai, kami berharap pemerintah dapat mempertahankan besaran tarif cukai yang ada saat ini," kata Aryo.

Dengan adanya dukungan dari Pemerintah, diharapkan hal ini dapat mendukung pertumbuhan industri vape yang mayoritas merupakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

 

Post a Comment

0 Comments