Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Cukai 57% akan berdampak pada Vape Ilegal?



JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah berencana menerapkan tarif cukai untuk rokok elektrik atau
vape sebesar 57 persen mulai Juli 2018. Namun berbagai pihak menilai
penerapan cukai setinggi itu akan menimbulkan dampak susulan.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bima
Yudhistira mengatakan, salah satu dampak yang mungkin terjadi akibat
penerapan kebijakan itu yakni tumbuh suburnya produk vape ilegal.

“ini yang perlu dikhawatirkan,” ujar Bima dalam acara Polemik MNC
Trijaya FM di Jakarta, Sabtu, (27/1/2018).

Bima menuturkan, kekhawatirannya itu mengacu pada maraknya rokok ilegal
setelah penerapan cukai yang terus dinaikkan oleh pemerintah dari tahun
ke tahun.

Sepanjang 2017, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) menyita 365,96 juta batang rokok ilegal senilai Rp
222,84 miliar.

“Ketika pemerintah menaikan cukai rokok 10 persen justru rokok ilegalnya
 (juga naik) lebih dari 10 persen. Jadi bisa ada shifting dari membeli
di toko vape yang resmi ke toko illegal. Itu menyulitkan Bea Cukai,”
kata dia.


Sementara itu Ketua Bidang Legal dan Business Development Asosiasi
Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Dendy Dwiputra menilai, tarif tinggi
 cukai vape akan berdampak langsung kepada para pelaku usaha vape.

Menurut Dendy, saat ini para pelaku usaha vape di Indonesia justru masih
 masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Oleh
karena itu, ia menilai tarif tinggi cukai vape kan berdampak langsung
kepada palaku usahanya.

Dari sisi pelaku usaha, kata Dendy, adanya regulasi terkait dengan vape
sangat penting. Namun para pelaku usaha juga berharap agar tarif cukai
yang diterapkan bisa lebih bersahabat untuk pelaku UMKM