Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Vape Legal Di Indonesia


Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan secara resmi memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha pabrik
vape pada Rabu (18/7). Hal itu dilakukan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai 1 Juli 2018.
Di dalam aturan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2018, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen. Pengenaan tarif tersebut merupakan upaya intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta melakukan pengawasan terhadap peredaran vape.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyatakan bahwa meski telah berlaku mulai awal Juli 2018, pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi dengan waktu pengimplemetasian diundur hingga 1 Oktober 2018.
"Hal ini ditujukan agar para pengusaha vape memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan perizinan dan mendapatkan pita cukai dan pemerintah," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai, Jakarta (18/7).
Heru menambahkan bahwa izin berupa NPPBKC yang telah dikeluarkan pemerintah merupakan pertanda bahwa saat ini peredaran liquid vape telah diatur oleh pemerintah berdasarkan ketentuan
. Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM), Deni, mengungkapkan bahwa dirinya dengan 200 produsen liquid skala kecil lainnya yang merupakan anggota APeM sangat berterima kasih kepada pemerintah khususnya Bea Cukai atas penyerahan izin NPPBKC.
"Kami sangat berterima kasih karena dengan adanya NPPBKC merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap pengusaha vape. Dengan penyerahan izin ini kami sebagai pengusaha tambah yakin untuk berusaha di industri vape," tandasnya.