Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan secara resmi
memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
(NPPBKC) kepada beberapa pengusaha pabrik
vape pada Rabu (18/7).
Hal itu dilakukan sehubungan dengan telah
ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/PMK.010/2017
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai 1 Juli 2018.
Di dalam aturan yang mulai berlaku pada 1 Juli
2018, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya
(HPTL) dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen. Pengenaan tarif tersebut
merupakan upaya intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan
instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta melakukan
pengawasan terhadap peredaran vape.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi
menyatakan bahwa meski telah berlaku mulai awal Juli 2018, pemerintah
memutuskan untuk memberikan relaksasi dengan waktu pengimplemetasian
diundur hingga 1 Oktober 2018.
"Hal ini ditujukan agar para pengusaha vape
memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan perizinan dan mendapatkan pita
cukai dan pemerintah," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Bea
Cukai, Jakarta (18/7).
Heru menambahkan bahwa izin berupa NPPBKC
yang telah dikeluarkan pemerintah merupakan pertanda bahwa saat ini
peredaran liquid vape telah diatur oleh pemerintah berdasarkan ketentuan
.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid
Mikro (APeM), Deni, mengungkapkan bahwa dirinya dengan 200 produsen
liquid skala kecil lainnya yang merupakan anggota APeM sangat berterima
kasih kepada pemerintah khususnya Bea Cukai atas penyerahan izin NPPBKC.
"Kami sangat berterima kasih karena dengan adanya
NPPBKC merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap
pengusaha vape. Dengan penyerahan izin ini kami sebagai pengusaha tambah
yakin untuk berusaha di industri vape," tandasnya.